You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukamaju
Desa Sukamaju

Kec. Way Sulan, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Alamat : Jalan Diponegoro No.76 Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

SUPARTONO,S.Pd. Pendamping Lokal Desa ( PLD )

YUSUF MAULANA 31 Agustus 2022 Dibaca 8 Kali
SUPARTONO,S.Pd. Pendamping Lokal Desa ( PLD )

Dalam melaksanakanTugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan  pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Maka perlu desa mendatangkan tenaga ahli dalam melaksanakan pembangunan desa 

dalam Hal Ini  Bpk. Supartono,S.Pd. Selaku Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Desa Sukamaju sangat Membantu aparatur pemerintahan Desa Dukamaju dalam menjalankan roda pemerintahan desa guna mewujudkan cita cita desa yang sesuai dengan visi misi desa sukamaju yang berjamaah

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image